Binkam

Kasi Propam Polres Lotim Sosialisasikan Whistle Blower System dan SP4N LAPOR Kepada Anggota

×

Kasi Propam Polres Lotim Sosialisasikan Whistle Blower System dan SP4N LAPOR Kepada Anggota

Sebarkan artikel ini

Lombok Timur – Kasi Propam Polres Lombok Timur AKP Arif Budiman, SH melaksanakan kegiatan sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR kepada anggota propam di lapangan apel polres, Selasa (07/10/25)

Sosialisasi ini diikuti oleh 10 personil propam polres dan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Whistle Blower System dan SP4N LAPOR. Whistle Blower System adalah sistem pelaporan yang memungkinkan masyarakat atau pegawai negeri untuk melaporkan tindakan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi.

Dalam Whistle Blower System, pegawai negeri pada Polri dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dengan kriteria tertentu, seperti menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana, serta dilengkapi dengan bukti permulaan seperti data, dokumen, gambar, dan rekaman yang mendukung laporan tersebut.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memaksimalkan kinerja personel propam Polres Lotim dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi dan pelanggaran lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap personel dapat memahami pentingnya melaporkan tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja,” ujar AKP Arif.

Dengan adanya sosialisasi ini, personel Propam Polres Lotim dapat maksimal menerima laporan tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *