Lombok Timur – Kapolsek Jerowaru bersama jajaran melaksanakan kegiatan mediasi warga di Dusun Lis dan Seremongkot, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (03/11/2025) sekitar pukul 10.30 Wita. Kegiatan ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tanah antara warga Dusun Lis atas nama Amat dengan Haji Sahdan, warga Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat. Mediasi berlangsung secara damai dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Jerowaru didampingi Ps. Kanit Binmas, Ps. Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta anggota Polsek Jerowaru. Pertemuan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan adanya bangunan kios milik Amat yang berdiri di atas lahan milik Haji Sahdan. Setelah dilakukan mediasi terbuka, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan.
Dari hasil kesepakatan, Amat selaku pihak yang mendirikan kios bersedia membongkar bangunannya secara mandiri tanpa paksaan dari pihak manapun. Sementara itu, Haji Sahdan sebagai pemilik tanah memberikan waktu kepada Amat untuk melakukan pembongkaran mulai minggu ini, karena tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan tembok keliling miliknya.
Kapolsek Jerowaru dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas itikad baik kedua belah pihak yang telah menyelesaikan permasalahan dengan damai. Ia menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan merupakan langkah terbaik untuk menjaga hubungan antarwarga tetap harmonis. “Kami berharap kesepakatan ini dihormati bersama, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Kapolsek.
Kegiatan mediasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Situasi di lokasi juga terpantau kondusif berkat kerja sama antara aparat kepolisian, TNI, dan masyarakat setempat. Polsek Jerowaru berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendorong penyelesaian setiap permasalahan sosial secara musyawarah dan damai.











