LOMBOK TIMUR – Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur, pada hari ini memutuskan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Inak Sainah terhadap Polres Lombok Timur. Gugatan ini diajukan oleh Inak Sainah karena merasa tidak mendapatkan keadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Dharma, yang didampingi Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB, AKBP Lalu Salahudin, menyatakan bahwa putusan praperadilan tersebut telah menegaskan keabsahan proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. “Praperadilan ini sudah diputuskan, dan semua gugatan pemohon ditolak. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar AKBP Lalu Salahudin.
Kasus ini berawal dari tuduhan penipuan yang dialamatkan kepada Inak Sainah, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 4 tahun. Menurut AKBP Salahudin, dua alat bukti yang dikantongi pihak kepolisian telah memenuhi syarat dan prosedur hukum yang berlaku untuk menetapkan Inak Sainah sebagai tersangka. Putusan PN Selong ini semakin memperkuat posisi hukum Polres Lombok Timur dalam penanganan kasus tersebut.
Lebih lanjut, AKBP Lalu Salahudin menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tetap menjalankan proses hukum dengan prinsip tegak lurus dan sesuai aturan. “Kami memastikan penegakan hukum akan berjalan secara profesional, tanpa intervensi, demi memberikan keadilan kepada semua pihak,” tegasnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Polres Lombok Timur menyatakan komitmennya untuk melanjutkan penyidikan dengan serius. Koordinasi dengan kejaksaan akan segera dilakukan untuk membawa kasus ini ke tahap berikutnya, sekaligus menjawab tuntutan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.