Lombok Timur – Menyambut perayaan Tahun Baru 2025, Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, SH., S.I.K., mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lombok Timur untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan perayaan tahun baru berjalan dengan aman, tertib, dan tidak mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan kenalpot brong atau racing selama perayaan tahun baru. Penggunaan kenalpot tersebut, selain dapat mengganggu ketenangan orang lain, juga berpotensi menimbulkan kebisingan yang tidak diinginkan, khususnya di malam hari. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap penggunaan kenalpot brong.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan petasan, yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Petasan berisiko menimbulkan kecelakaan, baik berupa luka bakar maupun cedera akibat ledakan. Dengan demikian, Kapolres berharap masyarakat lebih bijak dalam merayakan tahun baru dengan cara yang aman dan menyenangkan tanpa membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
Dalam imbauannya, Kapolres juga menekankan larangan menjual, menyajikan, atau mengkonsumsi minuman beralkohol serta narkoba selama perayaan Tahun Baru. Konsumsi alkohol dan narkoba dapat menyebabkan perilaku yang tidak terkendali dan meningkatkan potensi terjadinya gangguan kamtibmas.
Selain itu, Kapolres juga melarang konvoi kendaraan atau ugal-ugalan yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta rawan kecelakaan. Pihak Polres Lombok Timur siap mengawal perayaan Tahun Baru 2025 agar berjalan dengan lancar dan aman bagi seluruh masyarakat Lombok Timur.