Polres Lombok Timur Musnahkan Narkotika Jenis Sabu 5,23 Kg

Lombok Timur – Kapolres Lombok Timur bersama Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,2 Kg bertempat di mako Polres Lombok Timur.

Kapolres, AKBP Hariyanto, SH., S.I.K., menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Polres Lombok Timur dalam hal ini SatRes Narkoba berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial MAK dan H di Jalan Kampung Dusun Toya Daya Desa Toya Kecamatan Aikmel.

Dari penangkapan tersebut personel berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 5228.85 gram, netto 4976.5 gram, uji BPOM 0,40 gram, persidangan 57,49 gram, sehingga barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 4918.61 gram. Barang bukti lain yang diamankan oleh petugas diantaranya uang tunai Rp. 60.000, 1 buah handphone android merk Oppo warna hitam, dan 1 Unit Motor Vixion, 1 Tas Kain warna hijau  merek Alfamart, dan 1 Buah Handphone Android.

Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan untuk hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pada kesempatan tersebut pula Pj Bupati Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.AP., mengucapkan terimakasih kepada Polres Lombok Timur

“Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Lombok Timur, yang telah menjaga Kamtibmas dengan menangkap pelaku narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 5 Kg yang merupakan penangkapan terbesar di NTB,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *