Polsek Labuhan Haji Gelar Razia Miras, Berhasil Sita  Miras Jenis Tuak

Lombok Timur –  Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Haji melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum mereka.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Haji, IPTU Suhardi, S.H., didampingi oleh Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung, serta empat anggota Polsek lainnya. Razia digelar pada Selasa malam, (4/11/25), sekitar pukul 20.30 Wita.

Razia kali ini menyasar kawasan Lingkungan Timba Dewa, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji. Lokasi tersebut diketahui sering menjadi tempat peredaran miras tradisional jenis tuak. Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 botol minuman keras jenis tuak, masing-masing berukuran sekitar 1,5 liter.

Dari hasil razia tersebut, polisi turut mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penjual miras, berinisial “S” (68), wiraswasta Kecamatan Labuhan Haji, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 30 botol tuak dan langsung diamankan di Mapolsek Labuhan Haji untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Labuhan Haji, IPTU Suhardi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya rutin pihak kepolisian untuk menekan peredaran miras di wilayahnya. Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan dan gangguan ketertiban masyarakat, terutama pada malam hari. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar.

Sementara itu Kapolres Lombok Timur melalui AKP Nikolas Osman selaku Kasi Humas menerangkan; dengan dilaksanakannya razia ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Labuhan Haji dapat semakin sadar akan bahaya atau dampak buruk mengkonsumsi Minuman Keras

Polsek Labuhan Haji juga mengimbau warga agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas jual beli miras di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *